Tulungagung – Rabu 26 juni 2024. Miris, Pesta Pora aktivitas Tambang Pasir yang diduga Belum lengkapi perijinan di area desa kates rejotangn kab paten Tulungagung disemarakkan beberapa alat sedot Pasir-disel untuk tujuan komersial belum terdeteksi Aparat Penegak Hukum.
Sementara mengungkapkan aktivitas tambang tersebut masuk area desa kates di tembok duwur.sekitar nya dan ngaglik kab blitar masih beroperasi,walaupun belum melengkapi perijinan Pertambangan dari Pemerintah.
“Tambang tersebut dikelola oleh saudara begok, kiban dan teguh warga sini belum pernah mendapat sosilasi dari pihak tambang” ungkapnya. Untuk memastikan tambang tersebut masuk Area rejotangan atau Blitar.
Sangat disayangkan diduga Keberadaan praktik illegal mining galian C diarea Desa kates rejotangan belum tersentuh Pantauan Aparat Penegak Hukum Polres Tulungagung
Informasi yang dihimpun Awak media ini, Titik Koordinat Tambang galian C yang berlokasi di Desa kates Kecamatan rejotangan Kabupaten tulungagung
Adanya Informasi diduga belum lengkapnya Perijinan Tambang Diarea Desa kates rejotangan menjadi sorotan LSM IJS.
“Dengan ini kami meminta Aparat Penegak Hukum Polres tulung agung untuk cek lokasi,kalau belum lengkapi perijinan aktivitas tambang tersebut harus segera di tutup Paksa dan Alat alat penambangan Harus diamankan”.
Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat cinta kami keinstansi terkait (Pemkab Tulungagung Polres tulungagung DLH Kebupaten) untuk mempertanyakan kenapa tambang pasir yang diduga belum jelas kelengkapan perijinannya dibiarkan beroperasi tegasnya. -red